Kamis, 04 Desember 2008

UPAYA HUKUM BANDING TODUNG MULYA LUBIS MELALUI KONGRES ADVOKASI INDONESIA (KAI)

Sungguh unik perjalanan perkara internal para advokat ini.

Masih ingat kan kasus pencabutan lisensi beliau oleh Dewan Kehormatan Advokat melalui PERADI beberapa bulan yang lalu. Hingga direspon oleh berbagai macam kalangan senior. Sebagai tambahan, pengaduan itu dilakukan oleh Hotman Paris kepada rekan seprofesinya tersebut. Perkara ini kemudian direspon oleh hampir seluruh advokat di Indonesia termasuk yang senior seperti Mohammad Assegaf, Adnan Buyung O.C Kaligis dsb. Nah advokat-advokat yang disebut terakhir ini kemudian melahirkan KAI yang dilakukan Balai Sudirman beberapa waktu yang lalu. Dimana perseteruan antara Todung VS Hotman Paris itu kemudian berlanjut dengan pecahnya kubu advokat di Indonesia menjadi 2 yaitu PERADI VS KAI. Kedua organisasi ini pula yang kemudian mengesahkan para advokat baru dengan lisensinya. Sehingga hal ini kerap membuat para calon advokat bingung sebaiknya pilih yang mana. Mahkamah Agung sendiri sebagai pihak yang akan melantik para calon advokat angkat tangan atas permasalahan internal ini.

Meskipun dilakukan usaha Banding kepada organisasi yang berbeda, tetapi beliau tetap dinyatakan bersalah dengan hukuman yang jauh lebih ringan.

Setelah dinyatakan bersalah dan dicabut izin advokatnya malah banding ke organisasi yang baru saja berdiri sebagaimana kutipan berita di bawah.

Kemudian menjadi pertanyaan di benak saya mengingat beberapa fakta penting atas perkara internal para advokat ini. Permasalahan yang saya maksud terkait kepada perkara di atas adalah sebagai berikut:
  1. Mengingat beliau adalah salah satu pendiri KAI dan hukuman yang begitu ringan (terlepas dari pada apakah pemeriksaan terjadi dengan benar atau tidak), masyarakat akan memberikan nilai dan pandangan negatif akan masalah ini karena terkesan mencari "CELAH HUKUM";
  2. Apakah upaya hukum yang demikian diperbolehkan? Seperti apakah landasan filosofis pembenarannya?
  3. Jika KAI menyatakan PERDAI bukanlah organisasi yang sah, mengapa beliau harus mengajukan upaya banding dan KAI mau memeriksa perkara tersebut? Sebab seharusnya secara hukum bahwa dengan tidak sahnya suatu organisasi akan mengakibatkan Putusan yang dikeluarkannya juga "BATAL DEMI HUKUM".
  4. Bukankah upaya hukum tersebut justru memberikan anggapan bahwa baik Todung Mulya Lubis dengan KAI mengakui secara tidak langsung keberadaan PERADI
Mohon maaf sebelumnya atas pertanyaan saya yang kurang sopan ini. Bagaimanapun juga saya bekerja sama juga dengan kantor hukum beliau dan pernah beberapa kali bertemu dengan beliau pada suatu perkara yang kami tangani bersama. Beliau jauh dari figur yang buruk, namun peristiwa seperti ini justru menjadi suatu pertanyaan bagi masyarakat sebagaimana yang telah saya kemukakan di atas.

kutipan berita:
Rabu, 03/12/2008 15:07 WIB
Todung Mulya Diskors Selama 1 Bulan 15 Hari Sebagai Advokat
Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Majelis Dewan Kehormatan Kongres Advokasi Indonesia (KAI) menjatuhkan sanksi skorsing 1 bulan 15 hari pada Todung Mulya Lubis, atas banding yang diajukan oleh pengacara senior itu.

"Menjatuhkan hukuman penghentian sementara selama 1 bulan 15 hari kepada pembanding sebagai advokat sejak keputusan ini dijatuhkan hari ini, Rabu 3 Desember 2008," ujar Ketua KAI Kemal Firdaus.

Hal itu disampaikannya dalam putusan majelis Dewan Kehormatan KAI di Hotel Le Meridien, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (3/12/2008).

Dalam putusannya, KAI juga menyatakan Todung bersalah karena telah melanggar kode etik KAI.

Namun KAI mengabulkan permohohan Todung dalam hal membatalkan keputusan Dewan Kehormatan Peradi No 36/Peradi/DKD-JKP/2008 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Mei 2008. Keputusan itu berisi pemecatan Todung secara tetap sebagai advokat.

KAI membatalkan putusan Peradi karena dianggap cacat hukum. "Peradi itu bukan organisasi," tegas Kemas.

Seperti diketahui, KAI merupakan organisasi sempalan para advokat. Setelah dijatuhi sanksi oleh Peradi, Todung justru banding ke KAI, bukan pada Peradi.

"Dengan membatalkan putusan itu berarti mengembalikan harkat dan martabat pembanding pada advokat," imbuh Kemas.

Selain itu, Todung juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5 juta.

Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Daerah DKI Jakarta pada Mei lalu mencabut izin Todung Mulya Lubis sebagai advokat. Todung dianggap telah melanggar Kode Etik Advokat Indonesia Pasal 4 huruf (j) dan Pasal 3 huruf (b).

Todung dinilai lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi dibandingkan dengan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan saat menjadi kuasa hukum Salim Group terkait kasus Sugar Group Companies (SGC) di Pengadilan Negeri Kotabumi dan PN Gunung Sugih, Lampung.

Kecewa pada putusan Peradi, Todung memilih banding ke organisasi advokat yang berbeda, KAI.(gus/nrl)

Selain itu, ini ada beberapa komentar teman-teman di kaskus

neverone said:

emang kasusnya apaan sech gan...?

marvell707 said:

kelancangannya itu, yang berani-beraninya mengungkap rahasia beberapa kelompok 'vested interest' di negeri ini. Konyolnya bahan kajian dan penellitiannya itu lebih banyak 'disetorkan' ke juragannya di luar negeri sana. Makanya wajar saja banyak yang kagak suka sama dia, mirip kasus MUNIR tempo-harilah, kira-kira. Terlalu lancang dan ceriwis. Jadi kolaborator kepentinagn dan agenda asing untuk negerinya sendiri. Masih untung dia hanya dipecat doank, kagak sampai di'munir'kan ...

uncanguncang said:
hehehe KAI lucu ya,, baru lahir kemaren sore udah ngluarin putusan banding
padahal saat todung diperkarakan hotman KAI belum ada, bagaimana bisa KAI menghukum 1,5 bulan dengan alasan todung melanggar kode etik KAI. (retroaktif)
o ya kalau hotman mau kasasi dia ngajuin kemana ya? ke IDI kali ya, hahhahahhaa...

Tidak ada komentar:

Pre Order HTC DESIRE, HTC WILDFIRE, IPAD, dan IPOD

YANG MAU IPAD GRATIS - JOIN DI SITTI