Jumat, 05 Desember 2008

(Perkembangan Perseteruan Advokat) Todung Mulya Lubis Tak Layani Tantangan Debat Hotman Paris

Berita di bawah ini merupakan kelanjutan dari perang antara Todung Melawan Hotman Paris. Awal dari lahirnya organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).


Jumat, 05/12/2008 06:33 WIB




Didi Syafirdi - detikNews

-->Jakarta - Pengacara senior Hotman Paris Hutapea menantang rekan seprofesinya Todung Mulya Lubis untuk melakukan debat terbuka di depan media massa. Namun Todung merasa tidak perlu melayani tantangan itu."Saya tidak mau memberi jawaban," ujar Todung kepada detikcom, Kamis malam (4/12/2008).




Secara tegas Todung mengatakan, tidak perlu memberi tanggapan. "Banyak pekerjaan lain. Saya tidak ada waktu," tegasnya.Sebelumnya, Hotman Paris telah melayangkan surat tantangannya ini kepada Todung Mulya Lubis dengan nomor surat 0285/88.01/HPH tertanggal 4 Desember 2008. Surat tantangan ini dialamatkan ke Lubis, Santosa & Maulana Law Offices di Mayapada Tower Jalan Sudirman, Jakarta. Dalam bagian 'hal' surat itu tertulis 'Undangan Debat Terbuka'.


Berikut isi surat tantangan Hotman Paris selengkapnya:






Dengan hormat,

Menunjuk pada pernyataan-pernyataan saudara di mass media yang selalu merasa tidak bersalah dan tidak melanggar Kode Etik Advokat sehubungan dengan tindakan Saudara dalam perkara Salim Group melawan Sugar Group Companies, maka untuk memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab dengan ini kami mengundang Saudara untuk melakukan DEBAT TERBUKA atas hal tersebut di hadapan langsung media cetak dan media elektronik.


Kami yakin Saudara yang selama ini mengaku sebagai 'PEJUANG HAK ASASI, PENGACARA ANTI KORUPSI DAN PENGACARA ANTI BLBI' akan berani untuk berdiskusi atau berdebat terbuka di depan publik dan langsung berhadapan dengan saya Hotman Paris Hutapea, SH. M Hum. DAN KAMI YAKIN STASIUN-STASIUN TELEVISI AKAN BERSEDIA UNTUK MENYIARKAN SECARA LANGSUNG ACARA DEBAT TERSEBUT.


Apabila rekan tidak berani menyatakan kebenaran (kalau merasa benar) dan kalau rekan tidak berani secara terbuka menyuarakan kebenaran tentang Kode Etik Advokat, maka saya sarankan agar rekan jangan lagi selalu teriak-teriak seolah Saudara adalah Pejuang Hak Asasi Indonesia, karena seorang Pejuang Hak Asasi akan berani bicara tentang Penegakan Hak Asasi dan Kode Etik di depan umum, apalagi tentang hak asasi dirinya sendiri.Kami menunggu kabar tentang kesediaan Saudara.Hormat Kami,Horman Paris Hutapea, SH. MHUM (advokat).




Apa tanggapan kalian mengenai hal ini?

perlukah Bang Todung memberi tanggapan?

Tidak ada komentar:

Pre Order HTC DESIRE, HTC WILDFIRE, IPAD, dan IPOD

YANG MAU IPAD GRATIS - JOIN DI SITTI