Kamis, 07 Mei 2009

PENGATURAN MEDIASI DI DALAM PENGADILAN NIAGA

PENGATURAN MEDIASI DI DALAM PENGADILAN NIAGA


A. Ketentuan Mediasi Secara Umum

Pengaturan di dalam PERMA No.1 Tahun 2008 tentang Mediasi. Di dalam pembentukannya, PERMA No.1 Tahun 2008 menimbang sebagai berikut:

”Bahwa hukum acara yang berlaku, baik Pasal 130 HIR maupun Pasal 154 RBg, mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat diintensifkan dengan cara mengintegrasikan proses mediasi ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan Negeri.”

Pasal 2 (3) PERMA No.1 Tahun 2008 menyatakan sebagai berikut:
Tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan Peraturan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR dan atau Pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.”

Meskipun demikian, di dalam PERMA tersebut diadakan pengecualian sebagaimana terlampir di dalam Pasal 4 sebagai berikut:

Kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator.”
Pengertian di sini bukan berarti larangan tetapi hanyalah tidak diharuskan.


B. Ketentuan Mediasi di Pengadilan Niaga

Peraturan yang secara khusus mengatur mengenai Pengadilan Niaga belum dikeluarkan dan masih sebatas wacana, namun dasar dilahirkannya Pengadilan Niaga adalah berdasarkan Perpu No. 1 Tahun 1998.

Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Perpu No.1 Tahun 1998 yang telah dsahkan menjadi UU melalui UU No. 4 Tahun 1998 di dalam Pasal 280 ayat (2) menyatakan sebagai berikut:

Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) (Permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang.), selain memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang, berwenang pula memeriksa dan memutuskan perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.”

Mengenai hukum acara pada setiap perkara yang masuk dalam lingkup pengadilan niaga, runutan acaranya telah diatur tersendiri di dalam setiap UU yang mencakup permasalahan tersebut. Hingga saat ini, perkara lain yang masuk di dalam ruang lingkup Pengadilan Niaga adalah:

a. Merk;

b. Hak cipta;

c. Paten;

d. Transaksi elektronik.

Pengaturan mengenai mediasi di dalam perkara tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku adalah sebagai berikut:

a. Merk – Ps. 84 UU No. 15 Tahun 2001

b. Hak cipta – Ps. 65 UU No.19 Tahun 2002

c. Paten – Ps. 124 UU No. 14 Tahun 2001

d. Transaksi elektronik – Pasal 42 UU No. 11 Tahun 2008

Semua peraturan di atas hanya mengatakan bahwa para pihak dapat menempuh jalur arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa. Dengan demikian, acara mediasi di dalam pengadilan niaga bukanlah suatu keharusan.

Di dalam UU No. 37 Tahun 2004 ada yang menyinggung tentang perdamaian sebagaimana tercantum di dalam Pasal 144 sebagai berikut:

Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.”

Berdasarkan pengertian ini, usaha perdamaian hanya merupakan hak dan bukan merupakan kewajiban dari hakim sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 130 HIR.


C. Menurut Keterangan Departemen HAKI

Berdasarkan hasil pembicaraan melalui telepon dengan Bu Nova bagian hukum dari Departemen HAKI, atas permasalahan ini beliau menyatakan sebagai berikut:

Meskipun di dalam UU Merk dan acara niaga lainnya tidak disebutkan mengenai keharusan melakukan mediasi, namun pada prakteknya dan sebagaimana yang selama ini telah saya alami, hakim akan tetap menawarkan perdamaian dengan melakukan mediasi sebagaimana tercantum di dalam Pasal 130 HIR kepada para pihak yang bersengketa hingga sebelum adanya putusan atas perkara tersebut. Hingga saat ini telah terdapat banyak perkara yang selesai pada tahap medasi tersebut termasuk di dalamnya masalah sengketa pendaftaran merk. Hanya saja, saya tidak bisa menyebutkan perkara tersebut para pihaknya antara siapa melawan siapa, namun pada kenyataannya hal itu bisa terjadi dan tidak jarang. Jika anda bertanya mengenai jalannya sidang menggunakan hukum acara khusus atau tidak, hal ini hanya terjadi ketika perkara masuk ke tahap acara tanya-jawab, di sinilah baru persidangan dimulai sesuai dengan ketentuan UU Merk. Oleh karenanya dapat diambil kesimpulan bahwa jalannya persidangan pun masih sesuai dan tidak berbeda jauh dengan hukum acara perdata yang telah ditentukan di dalam HIR.”

D. KESIMPULAN

Mediasi bukanlah suatu kewajiban di dalam hukum acara pengadilan niaga melainkan hanya merupakan suatu pilihan dari para pihak saja, sehingga dengan tidak dilakukannya mediasi tidak akan mengakibatkan batalnya putusan pengadilan atas perkara yang bersangkutan. Namun pada prakteknya hakim akan tetap menawarkan kepada para pihak untuk tetap melakukan mediasi hingga sebelum ada putusan atas perkara yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Pre Order HTC DESIRE, HTC WILDFIRE, IPAD, dan IPOD

YANG MAU IPAD GRATIS - JOIN DI SITTI