Minggu, 23 November 2008

DIGITALISASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG (Satu Langkah Untuk Memajukan Pendidikan di Bidang Hukum)



Hasil Putusan atas sebuah perkara merupakan suatu karya yang bernilai bagi masyarakat khususnya kepada mereka yang mereka yang mampu memahami arti nilai dari karya tersebut. Karya tersbut menjadi bernilai karena kandungan akan rasa keadilan yang dibuat dengan penuh pertimbangan nilai moral dan keadilan di dalamnya. Moral dan Keadilan memang memiliki nilai yang relatif, namun demikian meskipun sebuah perkara berada di dalam lingkup wilayah yang "abu-abu" (tidak hitam dan tidak juga putih) tidak berarti suatu Putusan akan lebih mudah untuk diputuskan begitu saja. Hakim yang lebih memiliki pertimbangan dan wawasan yang matanglah yang mampu berpendapat bahwa perkara yang "abu-abu" akan membuat para hakim lebih bebas menorehkan karyanya atas perkara tersebut agar menjadi nyata dan tegas warnanya, apakah itu "hitam" ataukah "putih". Belum lagi, kinerja hakim sekarang ini sudah disorot oleh publik, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan tidak ketinggalan Komisi Pemberantasan Korupsi. Oleh karena itulah tugas hakim tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Pada perkembangannya, Putusan hakim yang didukung oleh Pertimbangannya yang Matang dan Berwawasan akan menjadikan Putusan itu bernilai karena dapat dijadikan Preseden atas kasus serupa, baik bagi hakim lain, pengacara dari pihak yang berkepentingan, maupun kepada publik khususnya mereka yang ingin mendalami bidang hukum atau jalannya suatu perkara. Namun, atas dasar dan alasan bahwa Putusan itu merupakan dokumen negara ataupun kita bukan merupakan Pihak di dalam perkara yang bersangkutan, maka publik tidak bisa mendapatkan karya yang bernilai itu.

Jika negara ingin memiliki rakyat yang lebih cerdas, mengapa rakyatnya sendiri dibatasi ruang lingkupnya untuk berkembang bahkan dibatasi haknya untuk membela dirinya dimana dengan tidak bisa diaksesnya Putusan atas perkara yang serupa yang akan membuat lebih mudah untuk meyakinkan hakim yang akan memutus perkaranya. Saya sendiri mengalami hal ini dan sering kali tiap saya ke pengadilan menemukan hal yang serupa, akhirnya saya terpaksa mendapatkan melalui cara yang lain misalnya mengcopy dari salah satu pengacara yang merupakan pihak atas perkara yang ingin saya dapatkan salinannya. Namun, tidak jarang juga mereka yang membutuhkannya harus menggunakan "jalur belakang" dengan ujung-ujungnya uang. Inikah yang negara inginkan? Birokrasi seperti inikah yang kita harapkan?

TENTU SAJA TIDAK!!!

Sudah seharusnya kita mengubah kebiasaan dan pola birokrasi yang berjalan sudah lama tersebut. Mahkamah Agung pun menyadari akan hal ini, oleh karenanya kemudian Mahkamah Agung melahirkan sebuah situs bernama www.putusan.net yang dapat dengan bebas diakses publik termasuk mengcopy seluruh Putusan yang terdapat di dalamnya yang berupa softcopy dan tanpa dipungut biaya apapun. Kebetulan saya mengetahui adanya situs ini setiap kali saya mendapat tugas dari senior lawyer saya mencari yurisprudensi Perkara dan tidak jarang saya menggunakan Google untuk mengatasi permasalahan tersebut. Selain itu, kebetulah juga IT di kantor saya ternyata salah seorang yang turut berperan di dalam melahirkan website tersebut (applause untukmu Mas Inu!!!).

Pada website ini, kita dapat mencari suatu perkara dengan lebih mudah karena disediakannya sarana "search". Bahkan perkara di dalamnya telah dikelompok-kelompokkan menjadi Perdata, Pidana, Militer, Agama, Perdata Khusus dan lainnya, dimana di dalam setiap kelompok tersebut dibagi lagi ke dalam kelompok-kelompok kecil di dalamnya sehingga membuat pencarian lebih mudah. Selain itu, data yang berupa softcopy dalam format pdf akan memberikan kemudahan untuk melalukan search atas bagian tertentu di dalam Putusan tersebut seperti bagian Dissenting Opinion misalnya (kecuali terhadap softcopy yang merupakan hasil scan karena sebagian datanya masih ada yang berupa hasil scan sehingga tidak mengijinkan kita untuk menggunakan fasilitas "find" dengan tombol ctrl+f).

Ke depannya, saya berharap agar Putusan yang berada di wilayah Pengadilan Umum juga dikelola secara digital dan dapat diakses publik seperti layaknya www.putusan.net. Namun, patut diacungi jempol terhadap beberapa pengadilan yang telah mendigitalisasi dokumennya dan mengijinkan untuk diakses publik, misalnya website Pengadilan Negeri Sleman.

Akhir kata, dengan lahirnya situs tersebut, saya harap perkembangan bidang hukum di Indonesia akan lebih baik lagi ke depannya. Dengan sistem hukum yang dibina dan diarahkan oleh orang-orang yang kompeten dan berjiwa besar untuk bangsanya, saya rasa hal ini akan membuat sistem hukum yang ada menjadi sempurna. Dengan sempurnanya suatu sistem hukum, maka juga akan berdampak kepada ketertiban kepada masyarakatnya dan tidak lupa kepada sistem birokrasi itu sendiri yang dampak tidak langsungnya kan melahirkan nilai tambah bagi bidang ekonomi kita mengingat kepastian hukum sudah berjalan dengan lebih baik dan kepercayaan investor akan lebih kepada kita, Indonesia. (deki andika)

Tidak ada komentar:

Pre Order HTC DESIRE, HTC WILDFIRE, IPAD, dan IPOD

YANG MAU IPAD GRATIS - JOIN DI SITTI