Selasa, 21 September 2010

(WTS) HTC DESIRE BNIB Murah

(WTS) HTC DESIRE BNIB Murah

NUMPANG JUALAN YA AGAN-AGAN...

Kebetulan lagi ada ready stock 2 (dua) buah HTC Desire nih Brand New In Box (BNIB)!!!



Spesifikasinya:




atau bisa cek di:
spesifikasi

bukti kalau segel masih dalam keadaan belum pernah dibuka



Oiya, tapi untuk barang yang satu, kata tokonya pernah dibuka segelnya katanya untuk checking dan dijamin tidak ada kelengkapan yang hilang...dan sorry gw ga bisa kasih harga yang beda karena gw ambil keduanya dengan harga yang sama...

ini buktinya:






untuk harga:
Rp.5.800.000 (nego)




PREFER COD...klo mau kirim pliss rekber aja...

KHUSUS UNTUK REKBER
Gw ga akan terima alasan pembatalan aneh-aneh, sesaat sebelum rekber gw akan buka segel barangnya dan gw tes tepat sebelum dikirim dan klo perlu gw buatkan video via HP proses buka segelnya. Kalau Agan ngerasa takut gw ganti barangnya tinggal cocokin nomor2 yang tertera di body HP dengan boxnya. Gw ga terima alesan warranty card ga jelas atau apapun karena banyak buyer yang beli barang via REKBER hanya untuk mencoba saja dan mengembalikan dengan berbagai alasan.

Untuk buyer yang ingin mengembalikan dengan alasan yang tidak dapat dipertimbangkan misal warranty card tidak jelas (makanya nanti gw buka segelnya) atau hal-hal yang tidak pernah termasuk ke dalam garansi HP pada umumnya duit Agan tetap akan gw kembalikan tapi gw potong 30% karena gw harus nyari buyer lain lagi atas barang tersebut sementara duit gw pasti udah gw pake untuk nyiapin ready stok lain atau ngurus barang-barang yang PRE ORDER.

Mohon dapat dimaklumi karena banyak Seller FJB yang juga takut akan hal-hal seperti ini. Gw berusaha untuk dapat menyalurkan barang terbaik, baru dan terupdate dengan harga murah dan bersaing untuk Agan-Agan semua tapi kalau klaim seperti itu terus duit gw akhirnya ga muter. DISCLAIMER ini berlaku secara sah dan mengikat kedua belah pihak dan tanpa adanya paksaan apapun (karena Agan bisa beli dari SELLER lain). Keabsahan kesepakatan ini terjadi dan berlaku dengan seketika saat Agan melakukan transfer untuk pembelian. MAKANYA SAYA PREFER COD.



Lokasi COD
Bintaro
Menara Imperium
Pondok Indah Mall
Bintaro Plaza
Rumah Ane di Bintaro (kali aja mau)


klo mau ambil di kantor gw juga boleh... untuk atur janji PM aja yah... karena gw ga selalu bawa barangnya...


ane juga terima Pre order untuk:
HTC DESIRE
HTC WILDFIRE
iPad
Samsung Galaxy S

tapi klo yang mau Pre Order PM yah, yang jelas harga Pre Order lebih murah daripada harga ready stok.


hubungi:
YM: deki_andika_70@yahoo.com



HARGA-HARGA PRE ORDER

harga Pre Order (per tanggal 21 September 2010 - akan selalu diupdate):

HTC:
HTC DESIRE - Rp 5,4jt
HTC Wildfire - Rp 3,7jt (maap ya ini sedang mahal karena stok sedang menipis jadi memang dari sananya naik-klo harga turun gw update)
HTC HD2, HD Mini dan HTC lainnya juga bisa kalau mau

IPad:
Ipad wifi 16gb - Rp.5.850.000
Ipad wifi 32gb - Rp.7.400.000
Ipad wifi 64gb - Rp.8.000.000
Ipad wifi 16gb 3G - Rp.7.300.000
Ipad wifi 32gb 3G - Rp.8.400.000
Ipad wifi 64gb 3G - Rp.9.400.000


Samsung Galaxy S - Rp.5,85jt

MINIMUM DP:
30% dari harga Pre-Order, sisanya dilunasin dengan COD atau Rekber terserah


terima juga pre order HP jenis lainnya..

sesi Pre Order dibuka setiap bulan.


NOTE: BELI MINIMAL 2 ADA SPESIAL PRICE, APALAGI LEBIH DARI 2

Selasa, 04 Agustus 2009

INSPIRASI TIDAK SAMA DENGAN PLAGIAT

INSPIRASI TIDAK SAMA DENGAN PLAGIAT



Heran deh dengan orang-orang apalagi anak muda sotoy (ya ya ya...umur gw udah 40tahun..) yang menyatakan bahwa band ini ngejiplak abiss band ini dan lain sebagainya...padahal di dunia ini sudah hampir tidak ada lagi yang orisinil. Segala yang ada di dunia ini selalu merupakan improvisasi dari apa yang telah ada. Tapi tentu saja akan selalu ada yang pertama (pioneer) akan suatu hal.Sekarang di dunia ini banyak banget orang tiba-tiba bilang:



“Ih band D’Massive jiplak lagunya SWITCHFOOT yang AWAKENING!”


Ato:



“Wah J-Rocks tuh Laruku banget! Lagu Selamat tinggal kekasihku beda tipis deh ama It Just Time To Say Goodbye-nya Laruku”



Hmm....Bagi mereka yang bilang J-Rock ngikutin Laruku pasti malu seharusnya bahwa sebagian besar pengaruh Laruku tuh ngikutin MARILYN MANSON. Budaya jepang lebih tepatnya banyak terinspirasi oleh MANSON, MAKANYA KONSER DAN CD MANSON DI SANA LAKU KERAS, HANYA VATIKAN SAJA YANG MELARANG MANSON UNTUK KONSER. Liat aja Pas tour album AWAKE yang pas si Hyde menggunakan jubah PAUS persis seperti yang digunakan saat MARILYN MANSON manggung malah aksi panggungnya juga sama tuh. Begitu juga dengan lagu-lagu Laruku banyak banget yang ngikutin Manson seprti yang di album SMILE (salah satunya REVELATION judul lagunya klo ga salah, yah pokoknya maen di nada A gitu deh gitarnya plus distorsi yang digunakan sama persis) tuh dan sebagian besar lagu Laruku beradapa pada nada A persis dengan Manson. Terlbih lanjutnya silahkan liat album FOTO HYDE yang judulnya SELF POTRAIT, sangat ngikutin cover album MANSON yang HOLYWOOD IN THE SHADOW OF THE VALLEY OF DEAD. Tapi apakah fans Laruku bilang Laruku ngejiplak? engga tuh! malahan mereka bilang J-Rock yang ngejiplak... ^_^




Ironis abiss sih, karena pada kenyatannya setiap orang pasti mengalami suatu hal dulu untuk menciptakan sesuatu. Nada di dunia ini cuma ada 7 (tujuh) sisanya hanyalah improvisasi dari 7 nada tersebut. Coba aja lagu John Paccabel yang Canon In D, tuh lagu nadanya ada semua di lagu GREENDAY yang BASKET CASE, sama lagi temponya hanya beda penyebutannya. Contoh lain lagi, lagu Astrid Jadikan yang Kedua dengan lagu MUSE – Starlight, temponya sama dan kordnya juga tuh, masih banyak seperti Daybreaks Bell Laruku dengan Mimpi Yang Sempurna Peterpan dkk. Yang pernah menjadi perhatian internasional adalah lagu COLDPLAY –VIVA LA VIDA sama persis dengan lagu JOE SATRIANI - If I Could Fly. Tapi ya udahlah, terkadang memang merupakan suatu kebetulan tapi terkadang tentu ada juga yang dilakukan untuk suatu kesengajaan.




Nah berangkat dari adanya suatu unsur kesengajaan inilah seharusnya yang perlu ditindak karena akan merugikan pihak pencipta aslinya. Tapi masalahnya, bagaimana caranya membuktikan niat mereka bahwa itu merupakan suatu kesengajaan? Yang paling sederhana sih klo tuh lagu nadanya sama tapi cuma diplesetkan aja liriknya seperti lagu-lagunya Project-P atau dulu ada juga tuh penyanyi Jawa yang maenin lagu Begees – Word (dulu populer lagi ama BOYZONE) diplesetkan menjadi Iso Ngliwet oleh Slenco (duh namanya salah y?) hahaa...ini jelas bisa dinyatakan adanya unsur kesengajaan dan akan ada pihak lain yang merasa dirugikan, tetapi kalau ga ada yang dirugikan, ya biarkan aja donk kreatifitas tiap orang terus berjalan. Yang lebih konyol lagi adalah ketika ada orang yang menjadi ga suka ama suatu band atau musisi karena mereka dinilai menjiplak, sederhana aja ambila aj contoh band J-Rock, baca aja komentar orang-orang di berbagai forum bahwa banyak banget yang ga suka ama band ini karena ngejiplak Laruku dan penggunaan nama “J-ROCK” (merujuk kepada aliran musik Japanese Rock) yah ibaratnya klo di Inggris kita ngeliat ada band dengan nama “DANGDUT” atau “KERONCONG”. Tapi lihat kenyataannya bahwa J-Rock malah memenangkan A Mild Live Soundrenaline 2008 “Free Your Voice” yang berarti penampilannya sangat dinanti di sebagian besar wilayah Indonesia tempat digelarnya Soundrenaline karena juga telah berhasil menyingkirkan band kelas ata seperti GIGI dan PADI.




Wah payah juga kalau masyarakat masih menilai dari pertimbangan yang demikian karena akhirnya akan tercipta MIND SET pada suatu parameter mengenai kualitas suatu musik dari hal tersebut. Padahal klo ditanya para musisi yang besar di Indonesia sendiri pasti akan bilang bahwa mereka masing-masing memiliki inspirasi dari suatu band tertentu, seperti Ahmad Dhani dengan QUEEN misalnya, ga ada tuh orang yang komentar. Atau lagu Radja ngikutin Van Helen orang juga ga peduli hmm...jadi parameter plagiatnya dimana yaa?



Lagipula dengan inspirasi ini kan berarti semakin mencerdaskan kemampuan musik bangsa juga (cieh nasionalis) karena ada juga orang yang bilang bahwa band "rakyat" (ga enak deh nyebutnya tapi yah tau kan klo kata Ara ini lagu mamang-mamang) seperti ini masih perlu banyak belajar dan lain sebagainya hehe...

Jumat, 17 Juli 2009

BOM MELEDAK DI HOTEL MARRIOT DAN RITZ CARLTON

BOM KEMBALI MELEDAK DI DAERAH KUNINGAN






















Tepat pada pagi hari ini ketika akan berangkat ke kantor tiba-tibaaku dikabarkan untuk tidak melalui rute yg menuju kawasan MEGA KUNINGAN. Dikabarkan bahwa terdapat LEDAKAN BOM di hotel JW MARRIOT dan RITZ CARLTON. Memang masih belum ada konfirmasi yang jelas mengenai berapa total keseluruhan orang yg terluka dan meninggal, siapa saja mereka, bom apa yang digunakan, siapa pelakunya, dsb. Meski demikian, ledakan terjadi di dalam cafe hotel tersebut yang mana artinya bom telah berhasil melalui pemeriksaan (apakah ada kelalaian petugas? atau memang bom yang kali ini tidak bisa diidentifikasi dengan menggunakan peralatan yang ada?).


Fakta lain yang perlu untuk diperhatikan juga adalah ledakan bom terjadi di dua tempat sekaligus (kenapa bom kedua tidak diledakkan pada tempat yang sama saja agar kerusakannya lebih hebat?), selain itu ledakan terjadi bukan pada PEAK TIME, masih terlalu pagi (apakah karena pelaku terburu-buru?) sehingga jumlah korban lebih banyak merupakan karyawan dan bukan pihak-pihak penting.


Memang terdapat korban yang merupakan orang asing, tapi apakah itu berarti merupakan orang yang dapat dijadikan sasaran atau hanya kebetulan lewat saja? dengan kata lain bom kali ini tidak memiliki sasaran tertentu tetapi hanya untuk menciptakan teror saja atau ada juga seorang teman yg berkata bahwa ini hanya ulah seorang yang berusaha bertindak seperti teroris.

Apakah ada kaitannya dengan hasil PILPRES kemarin?


Beginikah cara pelaku untuk menarik perhatian publik?



Padahal negara Indonesia pada saat ini sedang menuju perbaikan pada bidang ekonominya. Akibat ledakan ini tentu akan timbul kepanikan pasar khususnya pada sektor pasar modal. Silahkan baca berita:






Inilah Korban Bom Marriott di RS Jakarta
Sembilan korban (sebelumnya 10 korban) ledakan bom Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, yang dirawat di Rumah Sakit Jakarta di antaranya dua warga negara asing.

Pengamatan VIVAnews di Rumah Sakit Jakarta, kesembilan korban tidak ada yang meninggal. Mereka menderita luka berat, luka sedang, dan luka ringan.

Berikut nama-nama korban yang dirawat di RS Jakarta:


1. David Peter, warga negara asing, mengalami patah kaki


2. Edward Thielsen, bekerja di PT Airlangga Kitchen JW Marriott

3. Sidik Maulana, tinggal Mampang Prapatan, bekerja di Hotel Ritz Carlton


4. Aryo, beralamat di Bintaro, bekerja di Hotel Ritz Carlton

5. Deni Purwanto bekerja di Hotel Ritz Carlton


6. Dewi Lestari, beralamat di jalan Mpu Tantular, Jakarta, bekerja Panin Bank


7. Ririn bekerja di Panin Bank


8. Adri tidak diketahui alamat dan tempat kerja


9. Dikdik Ahmad Taufik, beralamat Srengseng, Jakarta


Dua bom meledak dalam waktu hampir bersamaan di dua hotel yang telaknya berdekatan. Pukul 07.40 Bom meledak di Hotel JW Marriott, sedangkan di Hotel Ritz Carlton bom meledak pada pukul 07.42.


Sumber :
metro.vivanews.com


UPDATE BERITA TERBARU:




Presdir Tewas, 3 Staf Holcim Menangis HisterisMoksa Hutasoit - detikNews

-->Jakarta - Presiden Direktur Pt Holcim Indonesia Timothy McKay tewas dalam pengeboman di Hotel JW Marriott. Sontak para pegawai yang menunggu di RS Medistra menangis histeris.Pantuan detikcom di lokasi, Jumat (17/7/2009), sedikitnya ada 3 orang yang menangisi jenazah. Mereka bahkan sempat menunjukkan pakaian Timothy yang berlumuran darah.Darah menetes dari pakaian tersebut. Di dalamnya tertulis PT Holcim Indonesia. Ketiga pegawai mengenakan pakaian hitam.Keluarga korban lain juga tampak menunggu instalasi Gawat Darurat RS Medistra. Mereka terlihat cemas sambil terus berusaha mencari data korban.


(SUMBER)



Bom di Marriott & Ritz CarltonMenko Polkam: Bom Jenis High Explosive, 9 Orang Tewas
Hery Winarno - detikNews
(vibizdaily)

-->Jakarta - Bom yang meledak di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton memiliki daya ledak tinggi (high explosive ). Bom ini telah merenggut 9 korban tewas."Ini jenisnya hight explosive," kata Menko Polkam Widodo AS di depan Hotel JW Marriott, Mega Kungingan, Jakarta, Jumat (17/7/2009). Widodo tampak didampingi Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, Kepala BIN Syamsir Siregar, dan Gubernur DKI Fauzi Bowo.Widodo mengatakan, ledakan terjadi 2 kali. Ledakan pertama terjadi di lobi Hotel Marriott pukul 07.45 WIB, disusul ledakan kedua di restoran Ritz Carlton pukul 07.47 WIB."Ini merusak kondusivitas negara kita," kata Widodo.Korban tewas, kata Widodo, ada 9 orang. Enam orang tewas di lokasi kejadian di Marriott, 2 orang tewas di Ritz Carlton, dan 1 orang meninggal setelah dibawa ke RS Medistra.Mengenai kemungkinan keterkiatan bom ini dengan terorisme, Widodo belum bisa memastikan. "Beri ruang dulu pada tim penyidik untuk melakukan identifikasi lebih lanjut terkait hal ini," kata Widodo. (sho/asy)


Sementara itu juga dikabarkan terdapat ledakan bom pada tempat lainnya sebagaimana dilansir oleh detik.com berikut ini:



Jumat, 17/07/2009 10:57 WIB
Ledakan Bom Mobil Dekat Pintu Tol Muara Angke, 2 Tewas
Nala Edwin - detikNews

-->Jakarta - Ledakan keras juga terjadi di pintu tol Muara Angke, Jakarta Utara. Belum bisa dipastikan apakah ini terkait bom atau tidak. Informasi menyebutkan ledakan terjadi dari sebuah mobil. 2 Orang Tewas."Memang kita dapat informasi ada ledakan di sana, kita sedang mengarahkan petugas menuju lokasi kita belum mengetahui ledakan berasal dari apa," kata petugas Jasa Marga, Vivi saat dihubungi melalui telepon, Jumat (17/7/2009).Diketahui ledakan berasal dari sebuah mobil. Diperkirakan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Belum diketahui apakah ada korban dalam peristiwa ini. (ndr/gah)

Ledakan di Muara Angke, Bukan Bom

Jumat, 17 Juli 2009
11:13 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dua ledakan di kawasan Mega Kuningan Jakarta dilaporkan ada ledakan bom di Muara Angke, Jakarta Utara. Informasi tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Chryshnanda Dwi Laksana, Jumat (17/7). Namun, ia membantah bahwa ledakan tersebut seperti di Kuningan. Ia juga memastikan ledakan tersebut bukan bom.


"Itu bukan bom tapi kendaraan pick up terbakar," ujarnya saat dihubungi Kompas.com melalui telepon. I mengatakan awalnya mobil tersebut terbakar kemudian api menjalar sehingga timbul ledakan.

Sampai saat ini pihak Kepolisian Republik Indonesia juga belum memastikan bahwa dua ledakan di Kuningan yang terjadi sekitar pukul 07.30 berasal dari bom. Hanya saja ledakan tersebut tergolong high explosive dan menewaskan setidaknya 9 orang dan puluhan lainnya luka-luka.


9 Korban Dioperasi di MMC
Didi Syafirdi - detikNews

Sebelas Orang Luka Dibawa ke RS Jakarta -->Jakarta - Jumlah korban akibat bom di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, sebanyak 36 orang. 9 Korban di antaranya harus dioperasi.Data di RS MMC, kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2009), 9 korban masuk ruang operasi. 7 korban yang akan dioperasi warga negara asing (WNA).

Mereka adalah Kevin, Peter, Scott Miriles, Simon Louis, Gary Ford, Cindy, Andrew. Sedangkan 2 lagi adalah warga negara Indonesia yakni Dadang Hidayat, dan Sudargo.Situasi di lobi MMC sangat ramai. Keluarga maupun kerabat mulai berdatangan.2 Korban luka Rinaldi dan Yurike tampak didorong memakai kursi roda. Mereka mengalami luka-luka akibat pecahan kaca di kepala dan segera dimasukkan ke ruang poliklinik.(aan/iy)
Jumat, 17/07/2009 11:15 WIB
Bom di Ritz Carlton & MarriottDepkes: Korban Luka Jadi 52 Orang
Rachmadin Ismail - detikNews

-->Jakarta - Departemen Kesehatan (Depkes) menyatakan jumlah korban tewas akibat bom di hotel JW Marriot dan Ritz Carlton 9 orang. Untuk korban luka bertambah jadi 52 orang."52 luka hingga pukul 11.00," kata Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes Rustam Pakkaya kepada detikcom, Jumat (17/7/2009).Korban tewas 6 orang di hotel JW Marriott, 2 orang di Ritz Carlton dan 1 orang di RS Medistra.Sementara korban luka saat ini ada 52 orang. 36 orang dirawat di RS MMC, 1 orang di RS Pertamina, 1 di RS Medistra dan 14 orang di RS Jakarta.(mad/iy)

Nama 12 Korban Bom Marriott & Ritz Carlton di RS Jak

artaElvan Dany Sutrisno - detikNews

-->Jakarta - 16 Korban luka-luka akibat bom di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton dilarikan ke RS Jakarta, Benhil, Jakarta Pusat. Namun kini hanya tinggal 12 orang. 2 Korban dirujuk ke RS lain sedangkan 2 lagi sudah diperbolehkan pulang.Berikut daftar 12 korban bom:

1. Sidik Maulana (21) alamat Mampang Prapatan, karyawan Ritz Carlton, luka pada bagian kaki dan tangan.

2. Aryo Pinandito (31), alamat Bintaro sektor IX, kerja di Ritz Carlton, luka telinga dan tangan kiri.

3. Edward Thielsen (51) warga Kanada, perusahaan Airlangga Kitchen JW Marriott, luka bakar, dirujuk ke RSPP.

4. David Potter, warga Amerika, patah kaki kiri, dirujuk ke RS Medistra

5. Deni Purwanto, Ulujami, Jakarta, luka leher kanan.

6. Andri Maulana (23), Ciputat, luka kepala bagian belakang dan tangan kanan.

7. Didik Ahmad Taufik (39), Srengseng Bambu, luka telinga, kaki, muka dan tangan.

8. Dewi Lestari (22), Mpu Tantular, Jakarta, karyawan Bank Panin, Marriott, luka ringan di kepala (sudah pulang).

9. Ririn (35), karyawan Bank Panin di Marriott, luka ringan di kepala (sudah pulang).

10 Henri (39), Bekasi, luka ringan kepala, pendengaran menurun, karyawan JW Marriott.

11. Sahman (27), Cimanggis Depok, luka ringan di kepala pendengaran menurun, kerja di Marriott.

12 Choirul Anam (24) Jl Auri Depok, Ritz Carlton, luka ringan kepala dan pendengaran menurun.

13. M Roni (35), Cikokol Tangerang, luka lecet punggung.

14. Wahidul Qohar (32), Bekasi, telinga kanan berdengung, nyeri bahu kanan.

15. Bambang Yulianto (30) Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, security JW Marriott, syok.

16. Endang Setiawan (30), Tangerang, konsultasi THT.Pantauan detikcom, saat ini kondisi RS Jakarta ramai. Keluarga berdatangan ke rumah sakit yang terletak di belakang Universitas Atmajaya, Jl Benhil, Jakarta itu.

Kapolda: Bom Aktif di Lantai 18 Marriott Low Explosive

E Mei Amelia R - detikNews

Foto Terkait
Tim Gegana Sisir Lokasi Ledakan -->Jakarta - Sebuah bom aktif ditemukan di lantai 18, Hotel JW Marriott, Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah dijinakkan dan diurai, bom itu jenisnya low explosive ."Setelah dilakukan olah TKP, ditemukan bom dan dapat dijinakkan. Diurai unsurnya black powder , jenisnya low exsplosive ," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono dalam jumpa pers di Hotel JW Marriott, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2009).Dikatakan dia, bom meledak di depan JW Marriott sekitar pukul 07.47 WIB. Disusul 07.57 WIB, di Ritz Carlton, tepatnya di Restauran Airlangga."Kemudian, kita lakukan evakuasi korban. Total korban 61 orang. Dengan perincian 7 meninggal dunia di lokasi kejadian. 1 Orang meninggal di rumah sakit dan 53 lainnya dirawat di rumah sakit," ujar Wahyono.Hingga sekarang, kata dia, kepolisian masih melakukan penyisiran di TKP.Menko Polkam Widodo AS sebelumnya mengatakan bom yang meledak di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton memiliki daya ledak tinggi (high explosive ).(aan/iy)

Menteri ESDM: Bom Marriot Tak Terkait Pertemuan Petinggi Migas

Indro Bagus SU - detikFinance
Foto: dok detikcom

Jakarta - Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro memastikan kalau peristiwa ledakan bom di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton tidak terkait dengan adanya pertemuan para petinggi perusahaan-perusahaan tambang dan migas yang dilakukan di Hotel JW Marriott.

"Sejauh ini kita belum mengarah ke sana, dan kelihatannya tidak terkait dengan itu," ujarnya saat ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (17/7/2009).Purnomo mengatakan, pada pagi hari tadi memang rencananya akan digelar pertemuan dari perusahaan-perusahaan pertambangan dan migas di Hotel JW Marriott. Namun Purnomo mengaku belum mengetahui siapa saja yang hadir di acara tersebut.

Para petinggi perusahaan tambang dan migas memang secara rutin mengadakan breakfast meeting setiap bulannya.Kabarnya, pertemuan bertajuk ICP Breakfast Roundtable diikuti oleh petinggi migas seperti adalah:

  1. Patrick Foo dari Ael Indonesia,
  2. Edward Thiessen dari Alstom Power,
  3. Pedro Sole dari Alstom Power,
  4. David Potter dari Freeport Indonesia,
  5. Andy Cobham dari Hill&Associates,
  6. Tim Mackay dari Holcim Indonesia,
  7. Kevin Moore dari Husky Energy,
  8. Mariko Yoshihara dari JAC Indonesia,
  9. Noke Kiroyan dari Kiroyan Partners,
  10. Roy Widosuwito dari Perfetti Van Melle Indonesia,
  11. Nathan Verity dari Verity HR,
  12. James Castle dari Castle Asia, dan
  13. Max Boon dari Castle Asia.

Kepala Dinas Humas dan Hubungan kelembagaan BP Migas Sulistya Hastuti Wahyu sebelumnya mengungkapkan, sejumlah petinggi perusahaan migas asing telah menjadi korban. Adapun yang menjadi korban diantaranya GM Anadarko Indonesia Co Gary ford dan Kevin S. Moore yang menjabat sebagai GM Husky Oil North Sumbawa LTD. Satu lagi adalah petinggi dari Chevron.Dua korban lagi yang dirawat di Medistra adalah komisaris PT Freeport Indonesia, Adrianto Machribi dan David Potter. Sementara Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani mengatakan adanya korban tewas yaitu pimpinan perusahaan Holcim membuat pemerintah akan terus memantau dan meningkatkan keamanan, karena Timothy Mackay (Presiden Direktur Holcim) menjadi korban.

"Seperti tadi pagi kita tahu pimpinan Holcim ikut jadi korban, kita tingkatkan keamanan dan terus memantau agar penanganan hal ini bisa berjalan dengan baik, sehingga tidak mengganggu iklim inveetasi di Indonesia," pungkas Sri Mulyani (dnl/qom)

Sumber berita:













Kamis, 16 Juli 2009

KEBUN STRAWBERRY

KEBUN STRAWBERRY







Pada tanggal 10 jULI 2009 kemarin satu keluargaku liburan ke daerah sektiar cipanas. Ga berapa lama terdapat sebuah tempat yang bernama KEBUN STRAWBERRY. Yup! sesuai judulnya, isinya hanya terdiri dari strawberry matang yang merah merekah...luar biasaaa!!! ^_^


bagi kalian yang tertarik dan menggemari strawberry atau kebetulan lewat di daerah sekitar cipanas, kebun ini menarik untuk dikungjungi. Berikut ini adalah gambaran foto-fotonya yang lumayan menggugah hati hehehe...

















MERAH MEREKAH!!!! WOW!!!














Nah gambar di atas ini adalah tata cara memetik di kebun strawberry, tapi ga ngerti nih kenapa gambarnya miring begini... udah diedit biar bener tapi tetep aja pas diupload seperti ini... *_*








ini nih pintu gerbang KEBUN STRAWBERRY









FYI



Kebun Strawberry ini hanya dibuka untuk umum pada hari sabtu dan minggu saja. Jadi jika kebetulan berada pada hari tersebut mampirlah ke tempat ini... ^_^



lumayan bisa sekalian foto-foto juga hehehe...daerahnya persis bersebelahan dengan CIBODAS loh hehee...





Rabu, 03 Juni 2009

Ketidaktahuan Masyarakat Akan Hukum

Kesalahan Pemerintah Dalam Mengundangkan atau Masyarakatnya yang Tidak Perduli





Belum lama ini terdapat kasus menghebohkan mengenai penulisan keluhan terhadap pelayanan sebuah Rumah Sakit melalui internet yang berujung kepada penahanan. Permasalahan ini pun menjadi perhatian berbagai kalangan karena penulisan email mengenai keluhan melalui internet sudah menjadi hal yang umum sebelumnya dan tidak jarang HOAX yang bertebaran di itnernet mengenai sebuah produk juga sudah merupakan hal yang umum. Tapi berbeda pada kali ini justru orang yang mengeluh ditangkap bahkan ditahan dan diadili secara pidana. Menjadi perhatian lebih besar lagi ketika masyarakat menjadi prihatin karena si penulis keluhan menjadi harus mentelantarkan anak-anaknya akibat penulisan keluhan yang selama ini tidak menjadi masalah hingga sebelum terbitnya UU ITE.

Berikut ini adalah sebagian cuplikan pemberitaan kasus tersebut:





Selasa, 02/06/2009 17:45 WIB


Menulis di Internet Dipenjara Jerat Prita dengan UU ITE, Kejaksaan Bantah Terima SuapNovia Chandra Dewi - detikNews

-->Jakarta - Dikenakannya pasal UU Informasi dan Teknologi Informasi (ITE) kepada Prita Mulyasari (31) menimbulkan dugaan adanya praktik suap dalam kasus tersebut. Namun, Kejaksaan membantah keras tuduhan itu."Jangan asal tuduh, dibuktikan kalau memang ada dan dilaporkan," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M Jasman Panjaitan, saat dihubungi Detikcom via telepon, Selasa (02/06/09). Jasman menjelaskan pasal UU ITE yang disangkakan terhadap ibu dua anak tadi sudah sesuai dengan pendapat jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, polisi hanya menuduh Prita melanggar pasal pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, Banten."Dalam berkas yang dibuat penyidik Polri selain pencemaran nama baik ada juga pasal yang disangkakan mengenai pelanggaran ITE. Pelanggaran tersebut ancamannya ditahan 6 tahun atau denda sebesar 1 Milyar, dan itu sesuai dengan pendapat Jaksa penuntut umum," terangnya.Prita ditahan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni lewat internet. Rencananya perempuan yang bekerja di bank swasta itu akan menjalani sidang pidana pada 4 Juni 2009.Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS Omni. Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis.Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter RS Omni ketika dirawat di RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semua memvonis Prita menderita demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas.Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil lab medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa.Prita dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar mengancam Prita.(amd/irw)





Rabu, 03/06/2009 11:46 WIB


Menulis di Internet DipenjaraYLKI: Konsumen Harus Lebih Kritis Pilih Kata-kataKen Yunita - detikNews

-->Jakarta - Kasus Prita Mulyasari, yang ditahan karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni International, cukup mencengangkan banyak pihak. Konsumen yang merasa tidak puas dengan pelayanan suatu perusahaan pun tak ayal takut untuk bersuara. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) selaku lembaga yang konsern pada perlindungan konsumen tidak mengharapkan hal tersebut. Namun konsumen diharap bisa mengambil pelajaran dari kasus Prita. "Ketidakpahaman kita tentang hukum ternyata itu menjadi potensi dikriminalkan dan menjadi bumerang buat kita. Jadi mungkin kita harus lebih kritis untuk memilih kata-kata yang tidak menuduh atau judgement," kata Ketua YLKI Huzna Gustiana Zahir kepada detikcom, Rabu (3/6/2009). Huzna menyadari, seorang konsumen yang kecewa pada pelayanan suatu tempat memang terkadang emosional dan mengeluarkan kata-kata yang bersifat menuduh. Kata-kata semacam itu memang sudah lumrah digunakan untuk konsumen yang mengadu."Tapi ternyata kata-kata semacam itu bisa berbalik ke konsumen. Jadi sebaiknya kalau ingin komplain, tunjukkan fakta yang terjadi," kata Huzna. Huzna juga mengimbau, sebaiknya komplain terlebih dulu dialamatkan ke tempat yang membuat si konsumen kecewa. Namun jika tetap tidak direspons, konsumen dapat lari ke lembaga perlindungan konsumen atau suara pembaca. (ken/nrl)



Menanggapi hal tersebut, berikut ini adalah petikan wawancara dengan pihak YLKI




Selasa, 02/06/2009 16:32 WIB


Menulis di Internet DipenjaraYLKI: Kriminalisisi Konsumen KontraproduktifNala Edwin - detikNews
facebook

-->Jakarta - Gara-gara menulis keluhan tentang RS Omni International Alam Sutera lewat internet, Prita Mulyasari harus mendekam di penjara. Sebenarnya bagaimana hak Prita sebagai konsumen dan RS Omni sebagai penyedia jasa?Berikut petikan wawancara detikcom dengan pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Daryatmo, Selasa (2/6/2009) terkait kasus yang menimpa Prita:Prita ditahan karena menulis keluhan di internet tentang RS Omni Internasional, bagaimana tanggapan Anda?Sebagai konsumen ia memang memiliki hak untuk memberikan keluhan, hal ini diatur dalam UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jadi itu adalah haknya dan harus dihargai dan haknya itu dilindungi UU. Apa Prita mesti sampai ditahan di penjara?YLKI mengangap kriminalisisi terhadap konsumen itu kontraproduktif. Sebagai RS seharusnya masukan dari pengguna jasanya didengarkan karena hal ini tentunya berguna untuk meningkatkan pelayanan.Bagaimana dengan penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat Prita?Harus diingat UU ITE tidak berdiri sendiri. Seperti saya jelaskan tadi seharusnya penerapan UU itu juga mempertimbangkan hak-hak konsumen yang diatur di UU Perlindungan Konsumen.Seharusnya bagaimana cara perusahaan menangani keluhan dari konsumen?Dalam bisnis modern, pengaduan konsumen memberikan masukan positif. Namun dalam penyampaian pengaduan konsumen juga jangan menghakimi dan seharusnya memberikan fakta-fakta yang ada kemudian minta tanggapan dari produsennya seperti apa.Jika tidak ditanggapi?Kebanyakan konsumen telah mengadukan masalahnya ke produsen, tapi tidak dilayani. Karena itulah mereka mengadu ke kita dan menulis surat pembaca. Jadi seharusnya produsen menampung keluhan mereka karena mereka kan yang bisa memberikan penjelasan seperti apa.(nal/nrl)

PERKEMBANGAN PERKARA

Rabu, 03/06/2009 16:17 WIB

Kejagung 'Bebaskan' Prita Demi Kemanusiaan dan Keadilan

Indra Subagja - detikNews

-->Jakarta - Prita Mulyasari, ibu dua anak yang ditahan di LP Wanita Tangerang karena tuduhan pencemaran nama baik RS OMNI International akhirnya dikeluarkan dari penjara. Alasannya, demi kemanusiaan dan keadilan."Alasannya kemanusiaan dan keadilan sesuai pesan Jaksa Agung agar jaksa peka terhadap keadilan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Jasman Pandjaitan kepada detikcom, Rabu (3/6/2009). Status Prita sudah dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Dengan begitu, Prita sudah bisa pulang ke rumah dan bertemu dua anaknya yang masih kecil-kecil. Prita, ibu dua balita, masuk sel per 13 Mei. Dia dimasukkan sel oleh jaksa setelah memasukkan UU ITE pasal 27 (3) yang ancaman hukumannya hingga 6 tahun. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik RS Omni International setelah menulis keluhannya lewat internet. (ken/iy)

MENCURI PERHATIAN PRESIDEN RI

Rabu, 03/06/2009 16:47 WIB

SBY Minta Penjelasan Kapolri dan Jaksa Agung Soal Prita

Luhur Hertanto - detikNews

-->Jakarta - Kasus hukum yang menimpa Prita Mulyasari juga menjadi perhatian Presiden SBY. Dia minta jajaran penegak hukum agar dalam menjalankan tugas juga memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat.Demikian kata Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng usai rapat koordinasi bidang polkam, Rabu (3/6/2009). Rapat berlangsung di Kantor Presiden, Jakarta."Pertimbangkan pula berbagai segi lain dan UU sehingga antara penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat tumbuh bersama dan klop," ujar dia.Di dalam rapat koordinasi yang berakhir sore ini, Presiden SBY meminta penjelasan tentang proses hukum kasus Prita Mulyasari kepada Kapolri Jenderal Bambang HD. Juga kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji yang sedang berdinas di Kepri, melalui telepon.Secara bergantian Kapolri dan Jaksa Agung menjelaskan proses hukum serta UU apa saja yang digunakan. Kepada dua pejabat tinggi negara tersebut, Presiden SBY minta agar ada solusi yang terbaik."Presiden minta Jaksa Agung dan Kapolri melihat kasus ini dengan baik sehingga bisa mendapatkan solusi yang baik," tutur Mallarangeng.Mallarangeng menolak memaparkan materi yang dijelaskan Kapolri dan Jaksa Agung. Terutama tentang penggunaan UU ITE oleh pihak Kejaksaan yang justru dihindari oleh penyidik Polri."Kita tidak mau masuk dalam detail hukum," ujarnya.Status Prita sendiri saat ini adalah tahanan kota setelah dibebaskan dari penjara wanita di Tangerang. Dia akan kembali ke rumahnya di Serpong sore ini.(lh/nrl)

TANGGAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENGENAI PENERAPAN PASAL PENJERATAN PRITA

Rabu, 03/06/2009 14:22 WIB

Kasus Prita MulyasariKetua MK: UU ITE Sudah Benar

Didi Syafirdi - detikNews

-->Jakarta - Selain pasal KUHP, Prita Mulyasari juga dikenai pasal 27 (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bahkan karena pasal terakhir yang tiba-tiba dipakai jaksa inilah Prita mendekam di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei lalu. Pasal 27 (3) UU ITE punya cerita sendiri. Beberapa bulan lalu, sejumlah warga negara mengajukan judicial review terhadap pasal yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" itu.Pada 5 Mei lalu, MK menolak permohonan uji materi itu karena menganggap pasal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ketua MK Mahfud MD menyatakan, pihaknya menolak permohonan uji materi itu untuk mencegah adanya pencemaran nama baik melalui dunia maya. Keberadaan UU ITE dinilai sudah benar dan tidak menciptakan dua undang-undang. "UU ITE itu benar adanya, karena memang cara-cara mencemarkan nama baik atau memfitnah bisa dilakukan lewat alat-alat elektronik," ujarnya di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2009). Menurut Mahfud, fitnah yang dilakukan melalu dunia maya memiliki efek yang lebih luas dibandingkan dengan pencemaran lewat pidato. "Sifatnya massif dan jauh lebih meluas dan sulit juga untuk dihapus dan terlanjur beredar," katanya. Keberadaan UU ITE lanjut, Mahfud, bukanlah duplikasi dari KUHP dan tidak menciptakan dua UU, hanya saja UU ITE syarat-syaratnya harus mengikuti UU KUHP. "Harus ada pengaduan, unsur-unsurnya sama," imbuhnya. Ditanya mengenai kasus Prita Mulyasari (32) yang dikenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena dianggap melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional, menurut Mahfud, tinggal dibuktikan di pengadilan. "Mungkin dia tidak mencemarkan nama baik, tapi emailnya mengandung pencemaran nama baik, lalu dikirim-kirim dan sifatnya menjadi umum. Tinggal pembuktian di pengadilan," jelasnya. Untuk penerapan kasus Prita, Mahfud enggan berkomentar. Dia hanya menegaskan bahwa UU ITE sudah dibuktikan konstitusional. "Sudah di uji di MK, UU ITE konstitusional," tandasnya. Kasus Prita menarik simpati karena pemenjaraan yang terjadi padanya. Uniknya, saat di polisi, Prita hanya dikenai pasal KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Ketika berkas sampai di jaksa, pasal 27 (3) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara ditambahkan sehingga Prita ditahan.(did/nrl)

Sekilas pendapat penulis:

Melihat dari permasalahan di atas, tanpa kita harus membicarakan lebih jauh mengenai apa yang seharusnya dan semestinya dan seperti apa peraturannya, kita dan khususnya pemerintah sebagai pembuat peraturan perlu untuk merujuk kembali mengenai segala rumusan peraturan yang telah dituangkan di dalam undang-undang.


Coba kita lihat, mengapa ada masyarakat yang melanggar padahal undang-undangnya sudah diundangkan. Asas di dalam perudnang-undangan di Indonesia juga menyatakan bahwa masyarakat dianggap tahu setelah diundangkan. namun, seberapa jauhkah peranan pemerintah di dalam mempublikasikan produknya tersebut? cukupkah dengan media saja? Meskipun telah diundangkan dan telah diketahui, apakah masyarakat pada umumnya paham dengan konsekuensinya? Apakah sudah jelas mengenai apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan? Kalau tidak buat apa perlu jasa konsultan hukum? Semudah itukah peraturan yang tertulis di dalam undang-undang? yakinkah tidak dapat diinterpretasikan menjadi beberapa makna???


Pertanyaan-pertanyaan di atas perlu disadari oleh pemerintah agar di masyarakat menjadi lebih tertib di dalam melakukan tindakan. Paling tidak, dengan mengetahui akibatnya, masyarakat akan memilih untuk mencari bagaimana saya memperjuangkan haknya sesuai dengan peraturan yang ada. Jika begini ceritanya, maka produk hukum akan selalu berbenturan permasalahan sosial dan apa yang dikehendaki oleh produk hukum tersebut justru menjadi tidak tercapai. Padahal pemerintah sendiri memiliki fakta mengenai berapa banyak dan seberapa besar tingkat pendidikan dari keseluruhan masyarakat Indonesia yang masih berada di bawah rata-rata. Namun, jika hukum hanya diterapkan secara sepihak dan terdapat pengampunan kepada yang lainnya jugalah tidak adil dan tidak konsekuen. Oleh karenanya perlu dibenahi kembali sosialisasi di dalam pengeluaran produk hukum yang berlaku untuk umum.


Tidak hanya UU ITE saja yang sesungguhnya bermasalah di dalam pengundangannya. Lihat saja masalah poligami saja, dimana UU Perkawinan padahal secara garis besar telah mengatur ketentuan tersebut. Sekalinya pun telah terjadi juga dengan paksa poligami tersebut, seorang istri pun masih memiliki hak untuk membatalkan pernikahan yang ada. Apakah masyarakat umum sadar akan hal tersebut? mereka yang di kampung-kampung sana (bicara dalam bahasa kasarnya) juga paham??? jelas tidak jika kita pernah menyaksikan tayangan di tv beberapa waktu yang lalu mengenai hebohnya masalah POLIGAMI yang kalau tidak salah SBY hingga turun tangan di dalam mensosialisasikan kembali UU Perkawinan tersebut agar masyarakat menjadi sadar khususnya ibu-ibu pada saat itu.

Sumber:



Pre Order HTC DESIRE, HTC WILDFIRE, IPAD, dan IPOD

YANG MAU IPAD GRATIS - JOIN DI SITTI